Tempat Wisata di Kota Payakumbuh Tutup di Akhir Tahun

    Tempat Wisata di Kota Payakumbuh Tutup di Akhir Tahun

    PAYAKUMBUH, – Dinas Pariwisata (Dispar), Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat memastikan tempat wisata yang ada di daerahnya akan tutup dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 untuk upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

    Kepala UPTD Pengelola Objek Wisata dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Payakumbuh, Jebri Ardi di Payakumbuh, Kamis (30/12) mengatakan, penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Payakumbuh selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di daerah tersebut dengan Nomor : 165/Instruksi/COVID-19/PYK/2021.

    “Penutupan bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Tahun Baru 2022 di Kota Payakumbuh. Ini juga menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, ” katanya.

    Ia mengatakan, tempat wisata yang ada di Kota Payakumbuh, yakni Panorama Ampangan, Ngalau Indah, Kolam Renang dan Kawasan Wisata Batang Agam yang masih menjadi kewenangan dari BWS V Wilayah Sumbar.

    “Nantinya, tim dari Dinas Pariwisata akan tetap melakukan pemantauan ke tempat wisata kita yang tutup, terutama pada malam hari, ” ujarnya.

    Ia mengakui bahwa pada 2021 kunjungan wisatawan ke tempat wisata di Kota Payakumbuh terbilang sangat sedikit. Data sampai November 2021, jumlah pengunjung hanya 22.959 orang.

    “Saat ini, di hari senin sampai jumat bisa dikatakan tidak ada pengunjung. Kalau sabtu sama minggu saat ini hanya puluhan orang kalau sebelum COVID-19 ratusan orang, ” ujarnya.

    Selain terkait penutupan tempat wisata, dalam instruksi tersebut juga membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, seperti seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

    Selanjutnya, perayaan natal, tahun baru dan yang dapat menimbulkan kerumunan harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta tidak dihadiri lebih dari 50 orang.

    Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

    Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Ini dentitas Oknum ASN yang Tepergok Mesum...

    Artikel Berikutnya

    Polres Payakumbuh Amankan Pelaku Penganiayaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami