Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR Gelar KP2 Penyusunan (RDTR) 2025-2045

    Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR Gelar KP2 Penyusunan (RDTR) 2025-2045
    Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR Gelar KP2 Penyusunan (RDTR) 2025-2045

    Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik (KP) 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025-2045 di Aula Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Kamis (10/10/2024).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Payakumbuh Rida Ananda dalam sambutannya mengatakan RDTR merupakan milik seluruh masyarakat sehingga dalam perencanaan harus dipikirkan bersama demi kemaslahatan masyarakat.

    "Contohnya jika di dalam RDTR ini sudah disepakati dan ditetapkan sebagai zona pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), jangan pernah terpikir untuk mengubahnya menjadi kawasan terbangun, " ujarnya.

    Sebab, sambung Sekda, sesuai dengan UU Cipta Kerja bagi siapapun yang melanggar rencana tata ruang hukumannya pidana sehingga jangan main-main dalam menetapkan seluruh zona yang ada di RDTR.

    Rida mengatakan konsultasi publik ini diharapkan dapat memastikan bahwa perencanaan dan keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dari seluruh pihak.

    "RDTR yang kita susun dan sepakati bersama ini baru merupakan produk awal. Dalam pelaksanaan RDTR yang paling sulit adalah pengendaliannya sehingga dalam penyusunan RDTR ini sebaiknya ada langkah preventif yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, " ungkapnya.

    Ia mengatakan penyusunan Revisi RDTR yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Walikota agar menyesuaikan muatan dinamika perubahan internal maupun dinamika muatan strategis Nasional.

    "Sejumlah hal yang memang harus kita akomodir dan pertimbangan yakni Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Nasional dan RTRW Provinsi dan kebijakan proyek strategis nasional, " ujarnya.

    Sementara itu Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan bahwa Perda RDTR Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2018 telah memasuki Peninjauan Kembali (PK) pada 2023.

    "Hal ini telah sesuai dengan Peratura Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Konsultasi publik ini merupakan wadah kita bersama untuk dapat berpartisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kota Payakumbuh untuk 20 tahun ke-depan, " ujarnya.

    Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Instansi Vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, dan masyarakat lainnya. (**).

    payakumbuh sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Permakanan...

    Artikel Berikutnya

    76 Kuda dari Berbagai Daerah Ikuti Even...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

    Ikuti Kami